Jumat, 16 Mei 2014

Sambil buka facebook, siswi SMP diperkosa Wahidin di warnet


JAWA TENGAH, IK - Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kudus, Jawa Tengah terbongkar. Kali ini korban masih berusia di bawah umur 15 tahun. Sebut saja MMT yang masih berstatus pelajar kelas 3 salah satu SMP.

Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko mengatakan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut adalah Nur Wahidin (29) warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo Kudus, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap pada Selasa (13/5) lalu, usai polisi menerima laporan dari orang tua korban, Jumat (2/5) lalu.

"Pelaku dengan sadar dan sengaja melakukan kejahatan seksual kepada anak dibawah umur," tegasnya.

Menurut pengakuan korban MMT saat memberikan keterangan kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dikatakan, awalnya mereka berkenalan di taman OASIS di Desa Purworejo, Kecamatan Bae. Dari perkenalan tersebut, keduanya sering berkomunikasi melalui pesan singkat (SMS).

Pada Sabtu (15/4), lanjutnya, pelaku janjian mengajak korban ketemuan di warnet Phianet yang ada di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota. Saat berada di dalam bilik warnet, pelaku mengajak membuka facebook sambil bercengkerama.

"Dalam kesempatan pertemuan pertama tersebut, korban MMT mengaku hanya digerayangi dan dicabuli," katanya.

Namun, imbuhnya, dalam kesempatan pertemuan kedua juga di warnet Phianet pada kamis (1/5), pelaku bukan hanya menggerayangi tetapi setengah memaksa mengajak korban melakukan hubungan badan. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantar korban MMT pulang ke rumahnya.

Orangtua korban MMT yang menaruh curiga atas gerak gerik pelaku, langsung menemui dan menanyakan identitasnya. Setelah menunjukkan KTP miliknya, pelaku terus dicecar dengan berbagai pertanyaan terkait hubungannya dengan anaknya.

"Ketika orang tua korban menanyakan nomor telepon orang tuanya, pelaku ketakutan lalu melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan KTP miliknya," imbuhnya.

Merasa ada yang tidak beres, orangtua korban ganti menanyakan kepada anaknya MMT apa yang sudah dilakukan teman laki-lakinya itu. Dari pengakuan anaknya itulah, orang tua korban tidak menerimakan lalu melaporkan ke Polres Kudus.

"Pelaku sempat melarikan diri beberapa hari untuk menghindari kejaran petugas," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Dalam kesempatan tersebut Sulkhan mengimbau kepada para orangtua yang memiliki anak remaja meningkatkan pengawasan.

"Sedangkan warnet yang memberikan fasilitas bilik, sebaiknya dilakukan penertiban untuk menghindari kesempatan perbuatan kejahatan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar