Nantikan berita kami yang akan dicetak pada hari Rabu, 30-04-2014, sedikit judul-judulnya bisa dilihat di gambar dibawah------Untuk berita yang lengkapnya nantikan pada postingan berikutnya----->
Selasa, 29 April 2014
Selasa, 15 April 2014
Pengertian PERS Dalam Arti Luas dan Sempit
Pengertian PERS dalam arti luas dan sempit
Pers menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
a. Alat
cetak untuk mencetak buku atau surat kabar.
b. alat
untuk menjepit,memadatkan.
c. surat
kabar dan majalah yang berisi berita.
d. orang
yang bekerja dibidang persurat kabaran.
Arti sempit : pers diartikan debagai surat kabar dan majalah
Arti luas : Pers dalam arti luas yang menyangkut media massa (surat
kabar,radio,telivisi dan film)
Fungsi pers secara umum
a. Memberi Informasi
b. Mendidik
c. Memberikan Kontrol sosial
d. Menghubungkan atau Menjembatani
e. Menberikan Hiburan
Fungsi pers menurut Kusman Hidayat!
a. Fungsi pendidik
b. Fungsi penghubung
c. Fungsi pembentuk pendapat umum
d. Fungsi kontrol
Fungsi pers menurut Muchtar Lubis
a. fungsi pemersatu
b. fungsi pendidik
c. fungsi penjaga kepentingan umum
d. fungsi menghapuskan mitos dan mistik dari kehidupan politik
negara-negara berkembang.
e. fungsi sebagai forum untuk membicarakan masalah-masalah politik.
Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999, bahwa fungsi pers
a. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi
pendidikan, dan kontrol sosial.
b. Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
Pers melaksanakan kontrol sosial di masyarakat demokratis, mengandung unsur :
a. keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
b. pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
c. dukungan rakyat terhadap pemerintah.
d. kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
Sistem pers adalah sistem kebebasan yang diciptakan untuk menentukan bagaimana
melaksanakan kebebasan dan tanggung jawab antara negara.
· Sistem
pers liberalis (Liberal Democration Press)
· Sistem
pers komunis (Communist Press)
· Sistem
pers kapitalisme (Capitalist Perss)
Sistem pers Indonesia menerapkan sistem Pers Pancasila.
Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia:
1) Profesional yakni menuntut pers dalam bekerja
wajib memenuhi aspek-aspek profesionalitas.
2) Asas Nasionalisme yakni pers harus mendahulukan kepentingan nasional.
Di dalam asas ini pula terkandung unsur kepentingan umum.
3) Asas Demokrasi yakni menuntut pers yang jujur dan berimbang serta
memberikan kesempatan secara fair atau kesempatan yang sama bagi semua fihak.
4) Religius yakni pers harus menghormati kaidah-kaidah keagamaan, dalam
pemberitaannya tidak boleh melecehkan agama
Sifat-sifat yang harus dimiliki oleh kode etik adalah
1) harus rasional tetapi tidak kering dari emosi.
2) Harus konsisten,tetapi tidak kaku
3) Harus bersifat universal
Ciri-ciri kode etik jurnalistik antara lain:
1) sanksinya bersifat moral/mengikat secara moral pada
anggota kelompok tersebut;
2) daya jangkauan kode etik hanya berlaku pada suatu
kelompok/ terbatas; dan
3) dibuat atau disusun oleh lembaga/kelompok sesuai dengan
aturan lembaga/kelompok tersebut.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kode Etik Wartawan Indonesia:
a) menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar.
b) menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dana dan
menyiarkan.
c) menghormati asas praduga tak bersalah,tidak
mencampuradukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran
informasi, serta tidak melakukan plagiat.
d) tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, sadis,
dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
e) tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi.
f) memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, serta off the record sesuai kesepakatan.
g) segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam
pemberitaan, serta melayani hak jawab
Kemerdekaan pers adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana
tercantum dalam pasal 28 UUD 1945, dan karena itu wajib dihormati semua pihak.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu ciri negara hukum. Itulah sebabnya,
hamper semua konstitusi yang ada di dunia ini mencantumkan jaminan hak asasi
yang mendasar ini. Pers tanpa etika adalah kesewenang-wenangan. Sedangkan pers
tanpa hukum akan menjadi anarki.
4 (empat) macam tanggung jawab yang harus dipikul wartawan dalam melaksanakan
tugasnya.
1) Tanggung jawab terhadap media tempat wartawan itu
bekerja dan organisasinya.
2) Tanggung jawab sosial yang berakibat adanya kewajiban
melayani opini publik dan masyarakat secara keseluruhan.
3) Tanggung jawab dan kewajiban yang berhubungan dengan
keharusan bertindak sesuai dengan undang-undang.
4) Tanggung jawab terhadap masyarakat internasional yang
berhubungan dengan nilai-nilai universal.
Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik Oleh Berbagai Media
a. pornografi,
b. Iklan yang menyesatkan sama saja menipu masyarakat pembaca atau
pemirsa.
c. Berita yang tidak obyektif yang tidak sesuai dengan yang
sebenarnya
d. Pembunuhan karakter, melalui menghasut, menghina, memfitnah
pihak lain yang belum tentu kebenarannya.
e. Wartawan yang tidak profesional.
Langganan:
Postingan (Atom)