Selasa, 29 April 2014

SEKILAS JUDUL-JUDUL BULETIN INOVASI KREATIF EDISI PERTAMA.....


Nantikan berita kami yang akan dicetak pada hari Rabu, 30-04-2014, sedikit judul-judulnya bisa dilihat di gambar dibawah------Untuk berita yang lengkapnya nantikan pada postingan berikutnya----->

Semoga bermanfaat......

Selasa, 15 April 2014

Pengertian PERS Dalam Arti Luas dan Sempit

Pengertian PERS dalam arti luas dan sempit

Pers menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
a.                     Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar.
b.                     alat untuk menjepit,memadatkan.
c.                     surat kabar  dan majalah yang berisi berita.
d.                     orang yang bekerja dibidang persurat kabaran.
Arti sempit : pers diartikan debagai surat kabar  dan  majalah
Arti luas : Pers dalam arti luas yang menyangkut media massa (surat kabar,radio,telivisi dan film)
Fungsi pers secara umum
a.           Memberi Informasi
b.           Mendidik
c.            Memberikan Kontrol sosial
d.           Menghubungkan atau Menjembatani
e.           Menberikan Hiburan
Fungsi pers menurut Kusman Hidayat!
a.       Fungsi pendidik
b.       Fungsi penghubung
c.       Fungsi pembentuk pendapat umum
d.       Fungsi kontrol
Fungsi pers menurut Muchtar Lubis
a.  fungsi pemersatu
b.  fungsi pendidik
c.  fungsi penjaga kepentingan umum
d.  fungsi menghapuskan mitos dan mistik dari kehidupan politik negara-negara berkembang.
e.  fungsi sebagai forum untuk membicarakan masalah-masalah politik.

Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999, bahwa fungsi pers
a.    Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan, dan kontrol sosial.
b.    Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pers melaksanakan kontrol sosial di masyarakat demokratis, mengandung unsur :
a.    keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan.
b.    pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
c.     dukungan rakyat terhadap pemerintah.
d.    kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.

Sistem pers adalah sistem kebebasan yang diciptakan untuk menentukan bagaimana melaksanakan kebebasan dan tanggung jawab antara negara.
·                     Sistem pers liberalis (Liberal Democration Press)
·                     Sistem pers komunis (Communist Press)
·                     Sistem pers kapitalisme (Capitalist Perss)
Sistem pers Indonesia menerapkan sistem Pers Pancasila.
Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia:
1)        Profesional yakni menuntut pers dalam bekerja wajib memenuhi aspek-aspek profesionalitas.
2)   Asas Nasionalisme yakni pers harus mendahulukan kepentingan nasional. Di dalam asas ini pula terkandung unsur kepentingan umum.
3)   Asas Demokrasi yakni menuntut pers yang jujur dan berimbang serta memberikan kesempatan secara fair atau kesempatan yang sama bagi semua fihak.
4)   Religius yakni pers harus menghormati kaidah-kaidah keagamaan, dalam pemberitaannya tidak boleh melecehkan agama
Sifat-sifat yang harus dimiliki oleh kode etik adalah
1)      harus rasional tetapi tidak kering dari emosi.
2)      Harus konsisten,tetapi tidak kaku
3)      Harus bersifat universal
Ciri-ciri kode etik jurnalistik antara lain:
1)      sanksinya bersifat moral/mengikat secara moral pada anggota kelompok tersebut;
2)      daya jangkauan kode etik hanya berlaku pada suatu kelompok/ terbatas; dan
3)      dibuat atau disusun oleh lembaga/kelompok sesuai dengan aturan lembaga/kelompok tersebut.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kode Etik Wartawan Indonesia:
a)      menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
b)      menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dana dan menyiarkan.
c)      menghormati asas praduga tak bersalah,tidak mencampuradukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
d)   tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
e)      tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi.
f)       memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, serta off the record sesuai kesepakatan.
g)      segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan, serta melayani hak jawab

Kemerdekaan pers adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 UUD 1945, dan karena itu wajib dihormati semua pihak. Kemerdekaan pers merupakan salah satu ciri negara hukum. Itulah sebabnya, hamper semua konstitusi yang ada di dunia ini mencantumkan jaminan hak asasi yang mendasar ini. Pers tanpa etika adalah kesewenang-wenangan. Sedangkan pers tanpa hukum akan menjadi anarki.
4 (empat) macam tanggung jawab yang harus dipikul wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
1)      Tanggung jawab terhadap media tempat wartawan itu bekerja dan organisasinya.
2)     Tanggung jawab sosial yang berakibat adanya kewajiban melayani opini publik dan masyarakat secara keseluruhan.
3)     Tanggung jawab dan kewajiban yang berhubungan dengan keharusan bertindak sesuai dengan undang-undang.
4)      Tanggung jawab terhadap masyarakat internasional yang berhubungan dengan nilai-nilai universal.
Penyimpangan Kode Etik Jurnalistik Oleh Berbagai Media
a.    pornografi,
b.    Iklan yang menyesatkan sama saja menipu masyarakat pembaca atau pemirsa.
c.    Berita yang tidak obyektif  yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya
d. Pembunuhan karakter, melalui menghasut, menghina, memfitnah pihak lain yang belum tentu kebenarannya.
e.    Wartawan yang tidak profesional.