Jumat, 09 Mei 2014

Penyidikan Kasus Emon Selesai, Jumlah Korban 114 Anak


SUKABUMI IK - Polres Sukabumi Kota dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas penyidikan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka AS alias Emon agar segera disidangkan.
 
"Penyelidikan dan penyidikan kasus Emon sudah selesai dan sebagai penegakan hukum kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan kasus ini dan diharapkan bisa disidangkan dalam waktu dekat," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso, Sabtu (10/4/2014).
 
Menurut Hari, pihaknya sudah menyelesaikan seluruh berita acara penyelidikan atau BAP baik kepada para korban maupun tersangka, selain itu hasil visum et repertum dari tim medis baik Dinas Kesehatan maupun Rumah Sakit Umum Daerah R Syamsudin SH Kota Sukabumi sudah diberikan kepada Polres Sukabumi.
 
Selain itu, bukti-bukti seperti barang bukti pendukung lainnya sudah lengkap, maka dari itu pihaknya meyakini kasus ini sudah tuntas untuk tingkat kepolisian dan bisa disidangkan dalam waktu dekat.
 
Lebih lanjut, walaupun demikian pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk melengkapi bukti-bukti yang masih kurang, namun secara umum seluruh penyidikan sudah diselesaikan. Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada warga yang mencurigai anaknya menjadi korban tersangka Emon untuk segera melapor untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan ini.
 
"Kami juga saat ini masih mendata kembali jumlah korban Emon, karena jumlah anak yang tercatat di buku hariannya diduga korban Emon ada 120 anak, namun yang melapor sampai saat ini mencapai 114 anak. Maka dari itu, kami akan melakukan pendataan secara door to door untuk memvalidkan data tersebut," tambahnya.
 
Hari mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Emon dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara jo pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual dan pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar